Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Pasir Putih Carita, Lets kuy! part 2 (Etika Profesi)

Gambar
Nama: Prisco Prima Sandy NPM  : 35416801 KELAS : 4ID05 MATA KULIAH : ETIKA PROFESI UNIVERSITAS GUNADARMA Hari ketiga, ketika ingin pulang.  Akses keluar gang sedang ada pekerjaan pembuatan gorong-gorong. Akhirnya mobil yang kita pakai tidak bisa lewat jalur tersebut dan menunggu sampai akses selesai dikerjakan. Akhirnya kita menyempatkan waktu untuk ke salah satu pantai yang saya pun belum tau itu pantai apa. Kami menyebutnya pantai nyelip, kenapa pantai nyelip?  karena memang pantai nya nyelip dan masih dalam tahap pembangunan infrastruktur nya. Berikut adalah momen dipantai nyelip tersebut. Setelah berkunjung ke Pantai nyelip, akhirnya kita balik lagi ke kontrakan pukul 19.00 WIB.  Semula semua teman-teman saya jalan kaki sampe suatu ketika ada seseorang yang baik hati menawarkan mobilnya untuk kita tumpangi. Akhirnya kita semua naik ke mobil bak tersebut agar lebih dekat menuju ke gang Kontrakan. Sampai dikontrakan kami pun langsung bersiap siap, sebagian

Pengertian Merk (Etika Profesi)

Nama : Prisco Prima Sandy  NPM  : 35416801  KELAS  : 4ID05  MATA KULIAH  : ETIKA PROFESI  UNIVERSITAS GUNADARMA  Pengertian Merk Dalam perkembangannya, merek memiliki banyak definisi. Hal ini tidak lepas dari beragamnya sudut pandang dari para pemerhati dan ahli pemasaran. Keagan (1995), mendefinisikan merek sebagai sekumpulan citra dan pengalaman kompleks dalam benak pelanggan, yang mengomunikasikan harapan mengenai  manfaat yang akan diperoleh dari suatu produk yang diproduksi oleh perusahaan tertentu. Menurut UU Merek No.15 Tahun2001 pasal 1 ayat 1, merek adalah “tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Pengertian yang sama juga diungkapkan oleh Kotler (2003) yang berpendapat bahwa “ merek merupakan sebuah nama, istilah, tanda, symbol, atau desain atau kombinasi dari seluruhnya, yang bertujuan untuk m

Hak Paten (Etika Profesi)

Nama  : Prisco Prima Sandy  NPM : 35416801  KELAS : 4ID05  MATA KULIAH  : ETIKA PROFESI  UNIVERSITAS GUNADARMA  Paten adalah hak khusus yang diberikan berdasarkan Undang-Undang oleh pemerintah kepada orang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidang teknologi. Paten sebagai rezim kepemilikan dengan pemberian hak ekslusif (exclusive right) bukan bersifat tanpa batas. Negara boleh mengatur perkecualian secara terbatas hak eksklusif yang tercakup dalam paten. Asalkan perkecualian tersebut tidak secara tanpa alasan yang sah bertentangan dengan eksploitasi normal paten dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten, serta dengan tetap memperhitungkan kepentingan pihak ketiga. Salah satu wujud pembatasan hak eksklusif paten adalah aturan mengenai lisensi wajib (compulsory license). Pelaksanaan Paten telah berlaku sejak ditetapkannya Undang-undang Nomr 14 tahun 2001 tentang Paten. Namun memerlukan penyesuaian substansial terhada

Hak Cipta (Etika Profesi)

Nama :Prisco Prima Sandy  NPM : 35416801  KELAS : 4ID05  MATA KULIAH : ETIKA PROFESI  UNIVERSITAS GUNADARMA  Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi mencakup: Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur. Peta. Seni batik. Fotografi. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya l

Standar Manajemen (Etika Profesi)

Nama : Prisco Prima Sandy  Kelas  : 4ID05  NPM   : 35416801  UNIVERSITAS GUNADARMA  Mata Kuliah : ETIKA PROFESI  STANDAR MANAJEMEN DAN MACAM MACAM MANAJEMEN Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi spesial

Standar Teknik (Etika Profesi)

NAMA : PRISCO PRIMA SANDY NPM  : 35416801 KELAS  : 4ID05 MATA KULIAH : ETIKA PROFESI (Pengertian Standar Teknik) UNIVERSITAS GUNADARMA A.Pengertian Standar Teknik Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan,kontrakbisnis,dll.Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarka

STANDAR INDUSTRI (ETIKA PROFESI)

NAMA : PRISCO PRIMA SANDY NPM  : 35416801 KELAS  : 4ID05 MATA KULIAH : ETIKA PROFESI (Standar Industri) UNIVERSITAS GUNADARMA “Standar Industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian). STANDAR INDUSTRI Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1964 Tanggal 26 Maret 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Bahwa untuk mencapai rasionalisasi dan effisiensi dalam bidang industri yang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan nasional semesta, perlu segera diadakan peraturan tentang Standar Industri. Mengingat: 1. pasal 33 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No. 10 tahun 1961 tentang Barang (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 215); 3. Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955 jo Undang-undang No. 8 Drt tahun 1958; 4. Ketetapan Maje

Pasir Putih Carita, Lets kuy! (Etika Profesi)

Gambar
Waktunya jalan, ke Anyer! Pada hari jumat tanggal 1 November, pukul 21.00 WIB. Saya berangkat menggunakan mobil. dan isi penumpang ada 5 orang dan mobil kedua diisi dengan 9 orang. Pukul 23.00 WIB kita berhenti untuk istirahat sejenak di Rest area km 43 tepatnya di daerah balaraja. Kemudian kita brangkat lagi dari rest area pukul 24.00 WIB. Ini adalah momen sedikit yang bisa saya bagikan hehee.. Setelah itu akhirnya kita sampai dikontrakan atau penginapan kita pukul 02.00 WIB.  Setelah sampai kita langsung briefing mengenai biaya dan rencana keesokan harinya sambil ditemani kopi dan becanda-canda. Berikut adalah momen saat kita ngobrol dan briefing untuk acara selanjutnya. Selanjutnya keesokan harinya, pukul 12.00 WIB kita makan siang, dan selesai kita makan dilanjut kan bernyanyi nyanyi sambil diiringi gitar yang. Begini lah momen momen kami saat selesai makan dan bersantai. Hari kedua.. selanjutnya kita main ke pantai pasir putih carita, be