Hak Cipta (Etika Profesi)
Nama :Prisco Prima Sandy
NPM : 35416801
KELAS : 4ID05
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NPM : 35416801
KELAS : 4ID05
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
UU Hak Cipta
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Hak Cipta diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016. Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan secara jelas segala hal yang terkait dengan hak cipta, di antaranya hak cipta termasuk hak moral dan hak ekonomi, hak pemegang hak cipta, pengalihan hak ekonomi, hak terkait, pembatasan perlindungan, pembatasan hak cipta, masa berlaku, pencatatan ciptaan dan produk terkait, lisensi, penyelesaian sengketa dan lain sebagainya yang tercantum dalam undang-undang hak cipta.
1. MENDAFTAR DI KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
Prosuder yang pertama adalah dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM yang juga dikenal dengan singkatan “Kanwil Depkumham” di masing-masing ibu kota provinsi. Sebagai contoh, apabila Anda tinggal di Sukabumi, Jawa barat, maka Anda harus datang ke Kanwil Depkumham di Kota Bandung.
2. MENDAFTAR SECARA DARING
Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id, cara ini dijamin aman dan cepat karena Anda akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.
3. MEMAKAI JASA KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bagi Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda.
SYARAT PENDAFTARAN HAK CIPTA
Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran:
- Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
- Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
- Judul karya
- Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
- Uraian karya secara singkat
- Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)
DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI
Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:
- Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
- Surat pernyataan keaslian karya
- NPWP
- Sample karya
Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
- Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
- NPWP perusahaan
- Akta perusahaan
- Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)
Komentar
Posting Komentar