STANDAR INDUSTRI (ETIKA PROFESI)
NAMA : PRISCO PRIMA SANDY
NPM : 35416801
KELAS : 4ID05
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI (Standar Industri)
UNIVERSITAS GUNADARMA
“Standar Industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian).
STANDAR INDUSTRI
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1964 Tanggal 26 Maret 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa untuk mencapai rasionalisasi dan effisiensi dalam bidang industri yang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan nasional semesta, perlu segera diadakan peraturan tentang Standar Industri.
Mengingat:
1. pasal 33 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang No. 10 tahun 1961 tentang Barang (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 215);
3. Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955 jo Undang-undang No. 8 Drt tahun 1958;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II tahun 1960;
5. Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat No. 1223 tahun 1961;
Mendengar:
Wakil Perdana Menteri III, Menteri-menteri Perindustrian Rakyat, Kehakiman dan
Ketua Mahkamah Agung;
MEMUTUSKAN ;
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR INDUSTRI
BAB I
Ketentuan umum
Pasal 1
Yang dimaksud dengan standarisasi industri dalam Peraturan ini meliputi:
1. definisi, terminologi, singkatan, simbol, tanda klasifikasi dalam bidang industri;
2. cara merencana, menggambar, melaksanakan usaha-usaha tehnis ekonomis;
3. cara mengolah bahan-bahan dan cara-cara mengajukan unsur-unsur mesin dan bangunan didalam pembuatan barang dan penyelenggaraan bangunan;
4. jenis, bentuk, ukuran, mutu dan pengamanan hasil industri, beserta cara-cara membungkusnya;
5. cara-cara mencoba, menganalisa, memeriksa dan menguji hasil-hasil industri.
Pasal 2
Standar Industri bertujuan:
1. menghindarkan perbedaan yang bercorak ragam untuk mencapai penghematan yang seluas-luasnya;
2. menjamin dipercepatnya penukaran fikiran dalam bidang industri;
3. menjamin saling penukaran hasil industri;
4. meninggikan mutu dan hasil industri;
5. menyederhanakan prosedure transaksi didalam perdagangan dan kemungkinan adanya keptuusan yang adil dan tidak berat sebelah;
6. menjamin rasionalisasi cara kerja untuk mencapai effisiensi sebesar-besarnya;
7. mengusahakan rasionalisasi didalam penggunaan bahan dan barang;
8. menjamin keselamatan dalam penyelenggaraan kerja.
BAB II
Pelaksanaan
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan usaha standarisasi industri seperti yang termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dibentuk sebuah Yayasan dengan nama Institut Standar - Industri yang selanjutnya disebut ISRI, merupakan satu-satunya badan yang menerbitkan Standar-standar Industri.
(2) ISRI adalah sebuah Yayasan yang ada dibawah bimbingan dan mendapat sokongan dari Departemen Perindutrian Rakyat.
(3) Organisasi dan susunan ISRI ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat.
Pasal 4
Semua Standar-standar yang telah disahkan oleh ISRI, dianggap sebagai standar-standar industri dengan tanda ISRI; singkatan untuk Standar Industri disertai tanda-tanda lain untuk maksud dokumentasi.
Pasal 5
Bila sesuati fihak menghendaki supaya standar-standar yang telah dibentuknya, diakui sebagai Standar Industri, maka standar- standar itu terlebih dahulu harus disahkan oleh ISRI berdasarkan syarat-syarat dan aturan-aturan yang ditetapkan lebih lanjut.
Pasal 6
Bilamana dipandang perlu, Pemerintah c.q. Departemen Perindustrian Rakyat dengan mengingat kepentingan kesehatadn dan keselamatan umum, dapat menetapkan sesuatu standar industri mengikat.
Pasal 7
(1) ISRI diberi hak untuk memberikan tanda pada hasil-hasil industri yang dibuat menurut syarat SRI dan yang ternyata memenuhi mutu SRI untuk hasil-hasil industri tersebut.
(2) Cara-cara pemberian tanda tersebut dan pengawasannya diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat.
STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII) adalah standar mutu produk hasil industri yang diterapkan atas dasar surat keputusan Mentri Perindustrian No. 210 tahun 1979 tentang penetapankembali standarisasi Industri dan surat keputusan Mentri No. 130 tahun 198 tentang pentujuk pelaksanaan tanda-tanda SII.
SII disusun oleh pusat standarisasi industri dibawah koordinasi badan penelitian dan pengembangan industri, departemen perindustrian dan ditetapkan atas dasar konsensus nasional dalam rapat konsensus nasional. Rapat konsensus nasional biasanya diadakan dua kali dalam setahun dan dihadiri oleh wakil- wakil dan kalangan produsen, konsumen, ilmuan, perguruan tinggi dan instansi pemerintah terkait.
Dipandang dari segi penerapannya ada dua jenis SII yaitu SII wajib dan SII sukarela. Standar Industri Indonesia (SII) wajib adalah standar mutu produk yang wajib diikuti oleh produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang menyangkut keamanan keselamatan orang banyak, misalkan semen, besi beton, kabel, lampu pelat baja. Sedangkan SII sukarela adalah standar mutu produk yang dianjurkan, namun tidak diwajibkan. Misalkan makanan, minuman dan produk tekstil.
Manfaat penerapan Standar Industri Indonesia (SII), penerapan Standar Industri Indonesia (SII) bagi produk industri indonesia meskipun memerlukan tambahan biaya mendatangkan banyak manfaat baik produsen, konsumen, maupun pemerintah.
Manfaat Standar Industri Indonesia (SII) bagi Produsen :
- Perencenaan dan pengembangan produk lebih mudah, terarah dan efektif
- Karena bahan baku juga standar dan proses produksinya
- Lebuh efesien karena pengawasan mutu lebih mudah
- Mutu produk lebih terjamin dan terpercaya sehingga lebuh mudah memasarkan di dalam negeri maupun diluar negeri
Manfaat SII bagi konsumen :
- Konsumen mengetahui dengan pasti produk yang akan dibeli
- Mempermudah konsumen memilih produk yang dibutuhkan sesuai dengan mutu diinginkan dan dibelinya
- Keamanan dan keselamatan pemkaian produk lebuh terjamin
Manfaat Standar Industri Indonesia (SII) bagi pemerintah :
- Mempermudah pengawasan atas prouk-produk yang dihasilkan oleh berbagai jenis industri, perlindungan terhadapt masyarakat lebih terjamin
- Usaha pembinaan industri ke kondisi usaha yang lebih sehat mudah dilaksanakan karena dengan penerapan standar, efesiensi prodksi meningkat dan lebih memungkinkan perkembangan usaha
- Mendorong peningkatan ekspor hasil industri
NPM : 35416801
KELAS : 4ID05
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI (Standar Industri)
UNIVERSITAS GUNADARMA
“Standar Industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian).
STANDAR INDUSTRI
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1964 Tanggal 26 Maret 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa untuk mencapai rasionalisasi dan effisiensi dalam bidang industri yang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan nasional semesta, perlu segera diadakan peraturan tentang Standar Industri.
Mengingat:
1. pasal 33 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang No. 10 tahun 1961 tentang Barang (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 215);
3. Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955 jo Undang-undang No. 8 Drt tahun 1958;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II tahun 1960;
5. Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat No. 1223 tahun 1961;
Mendengar:
Wakil Perdana Menteri III, Menteri-menteri Perindustrian Rakyat, Kehakiman dan
Ketua Mahkamah Agung;
MEMUTUSKAN ;
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR INDUSTRI
BAB I
Ketentuan umum
Pasal 1
Yang dimaksud dengan standarisasi industri dalam Peraturan ini meliputi:
1. definisi, terminologi, singkatan, simbol, tanda klasifikasi dalam bidang industri;
2. cara merencana, menggambar, melaksanakan usaha-usaha tehnis ekonomis;
3. cara mengolah bahan-bahan dan cara-cara mengajukan unsur-unsur mesin dan bangunan didalam pembuatan barang dan penyelenggaraan bangunan;
4. jenis, bentuk, ukuran, mutu dan pengamanan hasil industri, beserta cara-cara membungkusnya;
5. cara-cara mencoba, menganalisa, memeriksa dan menguji hasil-hasil industri.
Pasal 2
Standar Industri bertujuan:
1. menghindarkan perbedaan yang bercorak ragam untuk mencapai penghematan yang seluas-luasnya;
2. menjamin dipercepatnya penukaran fikiran dalam bidang industri;
3. menjamin saling penukaran hasil industri;
4. meninggikan mutu dan hasil industri;
5. menyederhanakan prosedure transaksi didalam perdagangan dan kemungkinan adanya keptuusan yang adil dan tidak berat sebelah;
6. menjamin rasionalisasi cara kerja untuk mencapai effisiensi sebesar-besarnya;
7. mengusahakan rasionalisasi didalam penggunaan bahan dan barang;
8. menjamin keselamatan dalam penyelenggaraan kerja.
BAB II
Pelaksanaan
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan usaha standarisasi industri seperti yang termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dibentuk sebuah Yayasan dengan nama Institut Standar - Industri yang selanjutnya disebut ISRI, merupakan satu-satunya badan yang menerbitkan Standar-standar Industri.
(2) ISRI adalah sebuah Yayasan yang ada dibawah bimbingan dan mendapat sokongan dari Departemen Perindutrian Rakyat.
(3) Organisasi dan susunan ISRI ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat.
Pasal 4
Semua Standar-standar yang telah disahkan oleh ISRI, dianggap sebagai standar-standar industri dengan tanda ISRI; singkatan untuk Standar Industri disertai tanda-tanda lain untuk maksud dokumentasi.
Pasal 5
Bila sesuati fihak menghendaki supaya standar-standar yang telah dibentuknya, diakui sebagai Standar Industri, maka standar- standar itu terlebih dahulu harus disahkan oleh ISRI berdasarkan syarat-syarat dan aturan-aturan yang ditetapkan lebih lanjut.
Pasal 6
Bilamana dipandang perlu, Pemerintah c.q. Departemen Perindustrian Rakyat dengan mengingat kepentingan kesehatadn dan keselamatan umum, dapat menetapkan sesuatu standar industri mengikat.
Pasal 7
(1) ISRI diberi hak untuk memberikan tanda pada hasil-hasil industri yang dibuat menurut syarat SRI dan yang ternyata memenuhi mutu SRI untuk hasil-hasil industri tersebut.
(2) Cara-cara pemberian tanda tersebut dan pengawasannya diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat.
STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII) adalah standar mutu produk hasil industri yang diterapkan atas dasar surat keputusan Mentri Perindustrian No. 210 tahun 1979 tentang penetapankembali standarisasi Industri dan surat keputusan Mentri No. 130 tahun 198 tentang pentujuk pelaksanaan tanda-tanda SII.
SII disusun oleh pusat standarisasi industri dibawah koordinasi badan penelitian dan pengembangan industri, departemen perindustrian dan ditetapkan atas dasar konsensus nasional dalam rapat konsensus nasional. Rapat konsensus nasional biasanya diadakan dua kali dalam setahun dan dihadiri oleh wakil- wakil dan kalangan produsen, konsumen, ilmuan, perguruan tinggi dan instansi pemerintah terkait.
Dipandang dari segi penerapannya ada dua jenis SII yaitu SII wajib dan SII sukarela. Standar Industri Indonesia (SII) wajib adalah standar mutu produk yang wajib diikuti oleh produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang menyangkut keamanan keselamatan orang banyak, misalkan semen, besi beton, kabel, lampu pelat baja. Sedangkan SII sukarela adalah standar mutu produk yang dianjurkan, namun tidak diwajibkan. Misalkan makanan, minuman dan produk tekstil.
Manfaat penerapan Standar Industri Indonesia (SII), penerapan Standar Industri Indonesia (SII) bagi produk industri indonesia meskipun memerlukan tambahan biaya mendatangkan banyak manfaat baik produsen, konsumen, maupun pemerintah.
Manfaat Standar Industri Indonesia (SII) bagi Produsen :
- Perencenaan dan pengembangan produk lebih mudah, terarah dan efektif
- Karena bahan baku juga standar dan proses produksinya
- Lebuh efesien karena pengawasan mutu lebih mudah
- Mutu produk lebih terjamin dan terpercaya sehingga lebuh mudah memasarkan di dalam negeri maupun diluar negeri
Manfaat SII bagi konsumen :
- Konsumen mengetahui dengan pasti produk yang akan dibeli
- Mempermudah konsumen memilih produk yang dibutuhkan sesuai dengan mutu diinginkan dan dibelinya
- Keamanan dan keselamatan pemkaian produk lebuh terjamin
Manfaat Standar Industri Indonesia (SII) bagi pemerintah :
- Mempermudah pengawasan atas prouk-produk yang dihasilkan oleh berbagai jenis industri, perlindungan terhadapt masyarakat lebih terjamin
- Usaha pembinaan industri ke kondisi usaha yang lebih sehat mudah dilaksanakan karena dengan penerapan standar, efesiensi prodksi meningkat dan lebih memungkinkan perkembangan usaha
- Mendorong peningkatan ekspor hasil industri
Komentar
Posting Komentar