Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

Review UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

NAMA             : Prisco Prima Sandy NPM         : 35416801 KELAS         : 4ID05 MATA KULIAH : ETIKA PROFESI TUGAS                : Mereview UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan   Disini saya ingin me-review tenang undang-undang ketenaga kerjaan yang terfokus pada tujuan nya, yaitu ada 3 point tujuan yang nantinya saya akan bahas satu demi satu apakah sudah sesuai keadaan saat ini dengan tujuan yang ada di undang-undang tentang ketenagakerjaan Tujuan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jika diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka dalam regulasi itu sendiri terdapat 3 (tiga) tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan : 1. Memberdayakan dan Mendayagunakan Tenaga Kerja Secara Optimal dan Manusiawi Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang  terpadu untuk dapat

Kode Etik Insinyur Indonesia

NAMA : PRISCO PRIMA SANDY NPM : 35416801 KELAS : 4ID05 MATA KULIAH : ETIKA PROFESI UNIVERSITAS GUNADARMA Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi yang berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo  di Bandung, merupakan organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan cendekiawan-cendekiawan dan profesional-profesional yang memegang peranan penting di tanah air kita dalam beberapa dekade ini. PII di dalam menjalankan proses kaderisasi insinyur melalui  continuous development program (CPD)  yang isi programnya selain berisikan pengetahuan keinsinyuran (sains dan teknologi) juga menitikberatkan pada pengenalan dan pemantapan pembahasan mengenai ‘etika profesi Insinyur’. Sarjana Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode Etik Insinyur Indonesi

Prinsip-prinsip Profesi Insinyur

NAMA : PRISCO PRIMA SANDY NPM : 35416801 KELAS : 4ID05 MATA KULIAH : ETIKA PROFESI UNIVERSITAS GUNADARMA A.        Tujuan Tujuan kode etik yaitu agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional B.         Prinsip Dasar di dalam Etika Profesi : 1.      Tanggung jawab a.      Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya b.      Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. 2.      Keadilan. 3.      Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. 4.      Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi     profesi. 5.      Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

Tujuan Kode Etik Insinyur

NAMA : PRISCO PRIMA SANDY NPM : 35416801 KELAS : 4ID05 UNIVERSITAS GUNADARMA TUJUAN DAN PRINSIP PROFESI INSINYUR A.        Tujuan Tujuan kode etik yaitu agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional B.         Prinsip Dasar di dalam Etika Profesi : 1.      Tanggung jawab a.      Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya b.      Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. 2.      Keadilan. 3.      Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. 4.      Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi     profesi. 5.      Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi Etika Profesi Seorang  Engineer             Etika Profesi  Engineer  (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan su

Hak dan kewajiban Insinyur

NAMA: PRISCO PRIMA SANDY  NPM : 35416801  KELAS : 4ID05  MATA KULIAH : ETIKA PROFESI  UNIVERSITAS GUNADARMA  HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR Ada banyak hak dan tanggung jawab yang harus dilatih para insinyur dalam karir profesionalnya. Seringkali, hak dan tanggung jawab ini bertumpang tindih. Kode etik organisasi profesional insinyur profesional menguraikan tanggung jawab kita sebagai insinyur, kadang-kadang     dengan sangat mendetail. Hak adalah kewenangan ataupun kekuasaan untuk melakukan/membuat/menilai sesuatu sesuai dengan ketentuan/perundangan yang berlaku .  Kewajiban  adalah sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nilai/perundangan yang berlaku . Insinyur adalah seseorang yang dalam melaksanakan profesinya menggunakan pengetahuan matematika dan pengetahuan alam, yang diperoleh dari pendidikan, pengalaman dan pelatihan, untuk secara ekonomis mengubah dan mengembangkan suatu bahan, energi dan berbagai sumber daya yang berasal dari alam, men

Perjalanan Profesi Insinyur

NAMA : PRISCO PRIMA SANDY  NPM : 35416801  KELAS : 4ID05  MATA KULIAH : ETIKA PROFESI  UNIVERSITAS GUNADARMA  PERANAN PROFESI INSINYUR . Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang k eteknikan , dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan t eknologi d i indonesia dahulu istilah ini digunakan sebagai gelar akademik seorang sarjana di bidang keteknikan yang lulus dari perguruan tinggi (tidak tertutup digunakan oleh lulusan perguruan tinggi pada bidang pertanian, kehutanan, perikanan, bahkan kadang digunakan oleh bidang sains terapan, dll). Namun setelah muncul gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), gelar Insinyur (Ir.) tidak lagi digunakan oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai gelar profesi. Gelar Insinyur (Ir.) dinaikkan statusnya menjadi gelar profesi sebagaimana gelar profeksi dokter (dr.), dokter gigi (drg.), bidan (Bd.) ners (Ns.), apoteker (Apt.), d

Pengaturan Profesi Insinyur

Nama : Prisco Prima Sandy  NPM : 35416801  KELAS : 4ID05  MATA KULIAH : ETIKA PROFESI  UNIVERSITAS GUNADARMA  Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Profesi Keinsinyuran; Siapa yang Mengambil Manfaatnya? Tahun 2014 tepatnya Tanggal 25 Februari kemarin Panitia khusus (Pansus) DPR berhasil merampungkan Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Profesi Keinsinyuran. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai motor penggerak di dalam mengupayakan disahkannya UU ini memang sudah bekerja lebih dari 15 tahun lalu, perjuangan yang cukup lama menguras waktu, tenaga dan juga pemikiran dan akhirnya menghasilkan produk yang cukup komprehensif dan imparsial. Undang-undang ini bukan hanya lahir sebagai upaya untuk meningkatkan kontribusi dan peran serta keinsinyuran, peningkatan taraf hidup Insinyur Indonesia tapi juga Insinyur-insinyur kita dituntut untuk lebih bisa mendeliver hasil engineering, manufacturing, construction, operation and maintenance yang berkualitas dan bisa d