Review UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
NAMA : Prisco Prima Sandy
NPM : 35416801
KELAS : 4ID05
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI
TUGAS : Mereview UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Disini saya ingin me-review tenang undang-undang ketenaga kerjaan yang terfokus pada tujuan nya, yaitu ada 3 point tujuan yang nantinya saya akan bahas satu demi satu apakah sudah sesuai keadaan saat ini dengan tujuan yang ada di undang-undang tentang ketenagakerjaan
Tujuan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Jika diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka dalam regulasi itu sendiri terdapat 3 (tiga) tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
1. Memberdayakan dan Mendayagunakan Tenaga Kerja Secara Optimal dan Manusiawi
Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.
Yang terjadi saat ini :
Masih banyak terjadi di Indonesia yaitu memperkerjakan manusia melewati jam kerja yang ditentukan dengan gaji yang minim dibawah umr bahkan ada yang tidak mendapat gaji sama sekali seperti kasus perbudakan buruh panci di Tangerang. Kesadaran pengusaha memang sangat diperlukan dalam hal ini. Berdasarkan tujuan UU no. 13 Tahun 2003 point 1 (Satu) berarti sistem ketenagakerjaaan di Indosenia belum sesuai dengan yang diharapkan.
2. Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja yang Sesuai dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional dan Daerah
Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.
Yang terjadi saat ini :
Pemerataan kesempatan kerja yang masih tidak merata karena apa? Karena masih banyaknya orang-orang didaerah yang belum kerja dan akhirnya ingin merantau ke ibu kota hanya untuk mencari pekerjaan agar hidupnya lebih baik lagi. Kaitannya dengan tujuan UU UU no. 13 Tahun 2003 point ke 2 (Dua) adalah belum tercapainya tujuan tersebut tetapi pemerintah saat ini sedang melakukan pemerataan infrastruktur sehingga nantinya yang diharapkan adalah akses-akses kedaerah dapat dijangkau dengan mudah sehingga mmemudahkan para investor untuk membuat perusahaan atau lapangan pekerjaan sehingga orang-orang didaerah tIdak perlu lagi merantau mencari pekerjaan ke Ibu kota.
3. Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja Dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Keluarganya
Karena bidang ketenagakerjaan dianggap penting dan menyangkut kepentingan umum, maka Pemerintah mengalihkannya dari hukum privat menjadi hukum publik. Alasan lain adalah banyaknya masalah ketenagakerjaan yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Salah satu contoh adalah banyak kasus yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyangkut penggunaan tenaga kerja asing. Setiap putusan badan peradilan PHI akan menjadi evaluasi untuk kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
Yang terjadi saat ini :
Yang terjadi saat ini :
Berdasarkan berita di Detik.com yang berjudul Tenaga Kerja Asing Masuk RI Melesat 38%, Terbanyak Asal China hal ini tentu menambah permasalahan baru dikalangan masyarakat yang hingga pada akhirnya harus susah payah mencari lapangan pekerjaan karena persaingan tenaga kerja asing yang sangat banyak masuk ke Indonesia. Tetapi hal ini juga harus perlu di antisipasi oleh diri sendiri agar bisa meningkatkan skill yang bagus agar mampu dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.
Dan satu kasus lagi kurangnya perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri kurang mendapatkan pengawasan dan sering mendapatkan penyiksaan oleh para majikan ditempat ia bekerja. Seperti yang terjadi di Malaysia sering terjadi penyiksaan terhadap TKI. Kaitannya dengan UU no. 13 Tahun 2003 point ke 3 (tiga) adalah diharapkan dengan adanya undang-undang tersebut dampat meningkaktkan keamanan pekerja asal Indonesia yang bekerja diluar negeri dan bisa menekan angka tenaga kerja asing agar tidak terlalu membanjiri lapangan pekerjaan di Indonesia
Sumber: https://www.google.com/amp/s/www.talenta.co/blog/insight-talenta/memahami-uu-no-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan-dan-penjelasannya/amp/
Komentar
Posting Komentar