Pengaturan Profesi Insinyur

Nama : Prisco Prima Sandy 
NPM : 35416801 
KELAS : 4ID05 
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI 
UNIVERSITAS GUNADARMA 



Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Profesi Keinsinyuran; Siapa yang Mengambil Manfaatnya?

Tahun 2014 tepatnya Tanggal 25 Februari kemarin Panitia khusus (Pansus) DPR berhasil merampungkan Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Profesi Keinsinyuran. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai motor penggerak di dalam mengupayakan disahkannya UU ini memang sudah bekerja lebih dari 15 tahun lalu, perjuangan yang cukup lama menguras waktu, tenaga dan juga pemikiran dan akhirnya menghasilkan produk yang cukup komprehensif dan imparsial.
Undang-undang ini bukan hanya lahir sebagai upaya untuk meningkatkan kontribusi dan peran serta keinsinyuran, peningkatan taraf hidup Insinyur Indonesia tapi juga Insinyur-insinyur kita dituntut untuk lebih bisa mendeliver hasil engineering, manufacturing, construction, operation and maintenance yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum dan juga masyarakat dan industri sebagai pengguna produk keinsinyuran tadi.
Berbeda dengan negara-negara maju di dunia seperti US, Australia dan Canada mereka sudah memiliki UU ini lebih dari 3 dekade, mereka sangat sadar bahwa Engineers are fully responsible terhadap pekerjaan mereka. Mereka sadar masyarakat butuh jaminan terhadap desain dan konstruksi yang dilakukan oleh Engineer. Pemerintah mereka menitikberatkan keselamatan publik dan masyarakat terhadap hasil karya Insinyur-insinyur lokal mereka. Untuk bisa melakukan pekerjaan engineering mereka haruslah memiliki syarat-syarat khusus seperti pengalaman yang mumpuni, uji kompetensi teknis, dan pendampingan oleh Insinyur-insinyur yang lebih senior kepada Insinyur yang masih muda pengalaman.
Bahkan di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura bahkan Vietnam dalam satu dekade terakhir ini juga telah menerapkan undang-undang profesi keinsinyuran bahkan mereka sudah mengatur profesi ini lebih terinci dan terstruktur dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan presiden dan keputusan menteri.
Pasal 3 UU No. 11 Tahun 2014 menyatakan bahwa pengaturan keinsinyuran antara lain bertujuan:
  1. memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggung jawab;
  2. memberikan perlindungan kepada pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari malapraktik Keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur;
  3. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat;
  4. meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia; dan
  5. menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia dengan tatakelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan.
Siapa yang mengambil manfaatnya dari Insinyur-insinyur yang berkualitas, insinyur yang memiliki kompetensi yang mumpuni? Tentunya bukan hanya insinyur itu sendiri tetapi masyarakat atau industri sebagai end user dari hasil karya mereka. Bahkan dengan adanya insinyur-insinyur yang handal ini, pemerintah bisa mengambil manfaat dengan memberdayakan mereka sebagai aktor utama di dalam pembangunan nasional yang bisa memberikan nilai tambah dengan cara menguasai dan memajukan IPTEK serta membangun kemandirian bangsa.
Bagaimana cara mengontrol kualitas Insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran? Menurut Pasal 10 dan Pasal 11,  Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia.  Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur. Sertifikat Kompetensi Insinyur diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi pasal 10 dan pasal 11 ini jelas-jelas mengharamkan seorang Insinyur berpraktek di luar sana tanpa adanya ijin kerja yang dikeluarkan oleh PII apakah itu berhubungan dengan infrastruktur dan fasilitas publik maupun industri (swasta). Karena ini sudah diatur maka ini harus dilaksanakan dengan konsekuen oleh praktisi-praktisi keinsinyuran saat ini.
Bagaimana apabila seorang Insinyur melakukan malpraktek dan bagaimana dengan Sarjana Teknik (ST) yang melakukan praktek tanpa Surat Tanda Registrasi (STRI) tadi? Mereka bukan hanya akan dikenakan sanksi administrasi dan denda dalam bentuk materi tapi juga bisa terjerat hukum pidana. Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktek Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara  paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Ayat 2 menyatakan, Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan praktek Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara  paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 51 bahkan juga mengatur tentang Insinyur Asing yang bekerja di Indonesia bisa terjerat hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.
Manfaat yang bisa kita dapatkan dari UU ini seyogyanya juga memberikan kesempatan kepada Insinyur-insinyur Indonesia untuk bisa lebih berkiprah sebagai tuan rumah di negeri sendiri. Insinyur Asing yang masuk ke Indonesia menurut UU ini wajib melalui screening process di mana mereka harus memiliki ijin praktek keinsinyuran dari negaranya. Ijin ini dikenal dengan istilah Professional Engineer (PE/P.Eng) License. Insinyur asing yang tidak memiliki ijin/lisensi yang dimaksud haruslah mengikuti uji kompetensi keinsinyuran yang dilaksanakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia. Insinyur Asing yang tidak memenuhi syarat-syarat tadi dinyatakan tidak bisa melakukan praktek keinsinyuran di Indonesia. Ini diatur pada Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 Undang-undang ini.
Pertanyaan selanjutnya, berapa gaji Insinyur-insinyur Indonesia saat ini? Ternyata gaji Insinyur Indonesia masih jauh dibandingkan gaji dan benefit-benefit yang didapatkan oleh Insinyur luar negeri, bukan hanya di sektor Industri tapi di sektor Pekerjaan Umum (PU) atau proyek-proyek pemerintah mereka masih dibayar jauh dari standard. Hasil survey membuktikan kita sebagai bangsa belumlah menghargai Insinyur-insinyur kita yang notabene adalah aktor utama pembangunan nasional. Diharapkan turunan dari Undang-undang ini pun sangat perlu merumuskan tingkat remunerasi Insinyur lokal supaya mereka bisa hidup lebih sejahtera dan pada akhirnya lebih termotivasi untuk menghasilkan hasil karya keinsinyuran yang lebih baik sesuai dengan standard nasional dan internasional. Jangan lagi terjadi ketimpangan di mana gaji Insinyur kita hanya 20% dari gaji Insinyur asing yang bekerja di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DASAR-DASAR KEWIRAUSAHAAN

Pengertian Organisasi Profesi (ETIKA PROFESI)

Tugas tanggapan studi kasus tentang hak cipta mata kuliah Hukum Industri