Politik dan Strategi Nasional
KELOMPOK 3
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Mutiara,sikom
Disusun Oleh :
Nama /
NPM
: 1. Angga Prasetio D. / 30416947
2. Anisa
Aprilia / 30416900
3. Aris
Fachrozi / 31416082
4. Arvin W. / 31416114
5. Candra
Sidik D. / 31416518
6. Eny Suryati / 32416344
7. Fira Della / 32416849
8. Gilang Ryan / 33416044
9. Mia Rizka / 34416393
10. Prisco Prima S. / 35416801
11. Tri Mulya S. /37416332
12. Tuti /
37416463
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGHANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja
& Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa Rhmat &
RidhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan mekalah ini dengan baik dan selesai
tepat waktu.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih
kepada Dosen Mutiara,sikom
kewarganegaraan yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami
juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia
membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini. Dalam
makalah ini kami menjelaskan tentang Politik dan Strategi Nasional
Mungkin dalam pembuatan makalah ini
terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami mohon saran
& kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang
sempurna.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan
merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam
negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan
pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang
sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan
kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan ,
kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum
tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan
kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi
selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri
. Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa
nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna
politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara
mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena
itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa
Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan itu?
2. Apakah pengertian strategi , dan strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?
1.3 Tujuan Penulisan.
1 . Untuk mengetahui pengertian politik , Negara ,
kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan .
2 . Untuk mengetahui pengertian strategi , dan strategi
nasional .
3 . Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik
strategi nasional (Polstranas) .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik Strategi
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia
berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda.
Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepe pertumbuhan ekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin 4 kesempatan yang
sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan
yang adil bagi seluruh rakyat.ntingan umum atau segala usaha untuk kepentingan
umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah,
lazim disebut Politik (Politics) yang
artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita
kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk
mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : proses
pertimbangan , menjamin terlaksananya suatu usaha, pencapaian
cita-cita/keinginan. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, kebijakan umum, distribusi.
2.2 Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka
acuan dalam penyusunan politik.
pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial,
kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga
terjamin 4 kesempatan yang
sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan
yang adil bagi seluruh rakyat. strategi nasional, karena didalamnya terkandung
dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa.
2.3 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada
didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik
yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama
dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini
Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara
langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh
rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah- pelantikan dan pengambilan
sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan
politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan
ditetapkan oleh MPR. Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
2.4 Stratifikasi
Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
2.5 Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi
dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan
sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa. * Makna
pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat
lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin. * Manajemen nasional
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin
dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (3 formula), pelaksanaan kebijaksanaan dan
penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
ü Otonomi Daerah dan Tujuan
Pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat
ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah
juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan
pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
ü Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat,
mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap
menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam
seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat
dan memperhatikan kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk
menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan
tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan
semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian
yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.
a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah
sebagai berikut :
* Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan
bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
* Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi
daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa. 5
* Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif
dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun social sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah,
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
* Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi.
* Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam
dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
* Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam
secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan
dan keamanan.
* Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma
baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman
dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
* Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara
Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung
dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
* Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama
bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas
keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan
perdamaian dunia.
Dibutuhkan
sistem perencanaan, penyusunan maupun pengendalian strategi secara terpusat
oleh sebuah badan perencanaan pusat yang mampu menjamin koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi, selanjutnya Presiden menugaskan Badan perencanaan pusat untuk merumuskan
pelaksanaan politik dan strategi nasional. Departemen-departemen, swasta dan
lembaga masyarakat lainnya memberikan data kepada Badan tersebut untuk penyusunan
perencanaan yang terkoordinasi, sinkron dan terpadu. Untuk dapat menyusun
perencanaan yang baik, selain dikehendaki adanya stabilitas pemerintah, perlu
pula diperhatikan seperti: saat mulainya perencanaan, waktu yang dibutuhkan
untuk menyusun rencana, waktu yang dibutuhakn oleh eselon-eselon pelaksana untuk
dapat mengetahui dan memahami rencana. Saat dimulainya perencanaan untuk program
tahunan adalah selambat-lambatnya setengah tahun sebelum program berikutnya. Anggaran
juga tidak kalah pentingnya di dalam menunjang strategi nasional, karena anggaran
bertujuan untuk mengalokasikan sumber-sumber ekonomi secara nasional, dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Mempelajari pertumbuhan historis pola perkembangan nasional dan mengadakan evaluasi
terhadap validitas dari proyeksi.
b.
Meramalkan laju pertumbuhan dan memperkirakan suatu pertumbuhan ekonomi melalui
suatu rencana strategis.
c.
Memperkirakan penerimaan dari pemerintah pada setiap tahun dari jangka waktu strategis,
antara lain memperkirakan suatu kelanjutan yang terus menerus dari perbandingan
rata-rata GNP yang lampau dengan perencanaan GNP yang akan datang. Memperkirakan
setiap perubahan dalam arus tax rate dan pengumpulan dana setiap prosedur
kemudian dibuat perkiraan tentang kenaikan penerijmaan yang dihasilkan.
a.
Menentukan prosentase setiap anggaran yang akan dimasukkan ke dalam kategori
biayayang lebih besar.
b.
Perlu ditentukan dalam suatu usul kebijakan nasional apakah biaya dari nseluruh
kategori dilanjutkann di dalam suatu proyeksi yang lama atau sebagian saja yang
relatip meningikat atau menurun dalam jangka waktu periode strategis.
Untuk
mendapatkan hubungan timbal balik yahg baik antara strategi dan teknologi maka
diperlukan usaha penelitian dan pengembangan yang intensif. Hasil penemuan
teknologi diteliti untuk dapat diterapkan dalam konteksn strategi dan sebaliknya
keinginan strategi perlu dirumuskan untuk dapat tanggapan dari teknologil. Oleh
karena itu dalam usaha penelitian pengembangan harus ada organisasi yang cakap memahami
masalah-masalah strategi dan diperlukan sumber daya manusia yang memahami
masalah teknologi.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah
mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan
strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu
dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia . Kemudian
, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga
tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan
strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah
kita bahas sebelumnya .
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono, S., Drs., MBA,
at al., 2005, Pendidikan Kewarganegaraan,
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
S. Sumarsono, H. Mansyur, dkk, 2001, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17767/draft-4.pdf
www.stia-asmisolo.ac.id/jurnal/index.php/jmbb/article/download/22/20
Komentar
Posting Komentar