ETIKA PROFESI (Pengertian Profesi Insinyur)
NAMA : Prisco Prima Sandy
NPM : 35416801
KELAS : 4ID05
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI
UNIVERSITAS GUNADARMA
=====Profesi Insinyur=====
Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan
kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk
menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.
Untuk memenuhi
kebutuhan jumlah insinyur di masa sekarang ini, maka Pemerintah Republik
Indonesia melalui Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan
Pendidikan Tinggi yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi memberikan mandat kepada 40 perguruan tinggi baik negeri
maupun swasta untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur. Program Studi
Program Profesi Insinyur (PSPPI) sebagai lingkup dari amanat Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran merupakan upaya pemerintah mempercepat
terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki
etika profesi serta kualifikasi sesuai standar sertifikasi dalam waktu yang
mendesak.
Belakangan disepakati bahwa, untuk
mendapatkan gelar Insinyur, seseorang harus menyelesaikan pendidikan tinggi
dengan mengantungi lebih dari 160 SKS. Namun sejak tahun 1993, untuk lulus dari
pendidikan tinggi teknik , mahasiswa hanya harus menyelesaikan 144 SKS dengan
masa kuliah 4 tahun. Mulai saat itu juga lulusannya bergelar ST.
Lambat laun gelar Insinyur seperti hilang dan seolah menjadi
sejarah. Hanya PII yang terus menghimpun anggotanya, para insinyur. Pada saat
itu terjadi kesepakatan bahwa ST adalah gelar akademis yang diberikan perguruan
tinggi, dan Insinyur adalah gelar profesi yang diberikan karena yang
bersangkutan berkarir atau berprofesi di bidang keinsinyuran. PII sangat
berkepentingan dengan masalah gelar ini, yang sejak tahun 1997, sistemnya
memberi gelar Insinyur Profesional (IP) yang diakui kesetaraannya di lingkungan
APEC, dengan syarat harus menyandang gelar Insinyur terlebih dulu.
Pada 2003, UU SISDIKNAS No 20/2003 disahkan. Pasal 21 UU ini
menyatakan bahwa gelar profesi hanya diberikan oleh perguruan tinggi (Perti).
Pengaturan yang lebih lengkap muncul di UU DIKTI No 12/2012 pasal 24, yang
mulai menyebut program profesi sebagai pendidikan untuk sarjana guna memeroleh
kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja. Program profesi diselenggarakan
oleh Perti bekerja sama dengan organisasi profesi. Lulusan program profesi ini
berhak menggunakan gelar profesi, termasuk apa yang sekarang dikenal sebagai
program profesi insinyur.
Setelah PII berjuang hampir 20 tahun, akhirny a lahirlah UU
No 11/2014 tentang Keinsinyuran. Pengesahan UU ini semakin menegaskan bahwa
gelar profesi di bidang keinsinyuran adalah Insinyur, yang dapat disandang
seseorang dengan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI). Menurut UU ini,
seorang sarjana teknik atau ST yang ingin mendapat gelar Insinyur, dapat
mengikuti PPI. Dari kajian yang dilakukan PII, program ini direncanakan
memiliki nilai studi antara 18-36 SKS yang dua pertiganya adalah dengan magang
di industri. Namun yang penting adalah semangat program ini yang bertujuan
untuk menjadikan para ST siap berprofesi sebagai Insinyur.
Insinyur adalah universal, dengan kriteria insinyur yang
berlaku universal. Acuan yang biasa digunakan dalam bidang keinsinyuran dunia
adalah yang diperkenalkan oleh ABET (Accreditation Board for Engineering and
Technology), sebuah lembaga akreditasi untuk program studi keinsinyuran yang
berlokasi di Amerika Serikat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh
seorang insinyur. Di sisi lain, Insinyur juga mempunyai standar nasional,
sehingga perlu memahami standar layanan insinyur serta hak dan kewajiban
insinyur sebagaimana yang tertera dalam UU Keinsinyuran.
Dengan demikian, kini, kita memasuki era baru bahwa gelar
Insinyur dapat digunakan secara luas dan legal, asal telah lulus dari Program
Profesi Insinyur yang diselenggarakan bersama oleh Perti dan PII. Silakan
gunakan gelar ini di kartu nama atau pun kartu undangan Anda.
Komentar
Posting Komentar