ETIKA PROFESI (Pengertian Profesi Insinyur)


NAMA : Prisco Prima Sandy
NPM    : 35416801
KELAS : 4ID05
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI
UNIVERSITAS GUNADARMA


=====Profesi Insinyur=====

Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi. 
Untuk memenuhi kebutuhan jumlah insinyur di masa sekarang ini, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan mandat kepada 40 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur. Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) sebagai lingkup dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran merupakan upaya pemerintah mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi sesuai standar sertifikasi dalam waktu yang mendesak.
Belakangan disepakati bahwa, untuk mendapatkan gelar Insinyur, seseorang harus menyelesaikan pendidikan tinggi dengan mengantungi lebih dari 160 SKS. Namun sejak tahun 1993, untuk lulus dari pendidikan tinggi teknik , mahasiswa hanya harus menyelesaikan 144 SKS dengan masa kuliah 4 tahun. Mulai saat itu juga lulusannya bergelar ST.


Lambat laun gelar Insinyur seperti hilang dan seolah menjadi sejarah. Hanya PII yang terus menghimpun anggotanya, para insinyur. Pada saat itu terjadi kesepakatan bahwa ST adalah gelar akademis yang diberikan perguruan tinggi, dan Insinyur adalah gelar profesi yang diberikan karena yang bersangkutan berkarir atau berprofesi di bidang keinsinyuran. PII sangat berkepentingan dengan masalah gelar ini, yang sejak tahun 1997, sistemnya memberi gelar Insinyur Profesional (IP) yang diakui kesetaraannya di lingkungan APEC, dengan syarat harus menyandang gelar Insinyur terlebih dulu.

Pada 2003, UU SISDIKNAS No 20/2003 disahkan. Pasal 21 UU ini menyatakan bahwa gelar profesi hanya diberikan oleh perguruan tinggi (Perti). Pengaturan yang lebih lengkap muncul di UU DIKTI No 12/2012 pasal 24, yang mulai menyebut program profesi sebagai pendidikan untuk sarjana guna memeroleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja. Program profesi diselenggarakan oleh Perti bekerja sama dengan organisasi profesi. Lulusan program profesi ini berhak menggunakan gelar profesi, termasuk apa yang sekarang dikenal sebagai program profesi insinyur.

Setelah PII berjuang hampir 20 tahun, akhirny a lahirlah UU No 11/2014 tentang Keinsinyuran. Pengesahan UU ini semakin menegaskan bahwa gelar profesi di bidang keinsinyuran adalah Insinyur, yang dapat disandang seseorang dengan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI). Menurut UU ini, seorang sarjana teknik atau ST yang ingin mendapat gelar Insinyur, dapat mengikuti PPI. Dari kajian yang dilakukan PII, program ini direncanakan memiliki nilai studi antara 18-36 SKS yang dua pertiganya adalah dengan magang di industri. Namun yang penting adalah semangat program ini yang bertujuan untuk menjadikan para ST siap berprofesi sebagai Insinyur.

Insinyur adalah universal, dengan kriteria insinyur yang berlaku universal. Acuan yang biasa digunakan dalam bidang keinsinyuran dunia adalah yang diperkenalkan oleh ABET (Accreditation Board for Engineering and Technology), sebuah lembaga akreditasi untuk program studi keinsinyuran yang berlokasi di Amerika Serikat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang insinyur. Di sisi lain, Insinyur juga mempunyai standar nasional, sehingga perlu memahami standar layanan insinyur serta hak dan kewajiban insinyur sebagaimana yang tertera dalam UU Keinsinyuran.

Dengan demikian, kini, kita memasuki era baru bahwa gelar Insinyur dapat digunakan secara luas dan legal, asal telah lulus dari Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan bersama oleh Perti dan PII. Silakan gunakan gelar ini di kartu nama atau pun kartu undangan Anda.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

DASAR-DASAR KEWIRAUSAHAAN

Pengertian Organisasi Profesi (ETIKA PROFESI)

Tugas tanggapan studi kasus tentang hak cipta mata kuliah Hukum Industri