Inovasi Merek Coklat Terbaru (Kekinian)


HUKUM INDUSTRI
INOVASI MEREK BARU
“CHOCO HAPPY”
                                                   


                                                                      Disusun Oleh :

Kelompok       : 1 (Satu)
Nama / NPM   : 1. Achmad Abdillah P.         / 30416050
              2. Aris Fachrozi                     / 31416082
                          3. Eny Suryati                       / 32416344
                          4. Parsintongan N. P             / 35416728
  5. Prisco Prisma S.                / 35416801
  6. Tuti                                    / 37416463
                        Kelas               : 2ID05




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018

Perusahaan Choco merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industry makanan yang memproduksi makanan coklat berbentuk payung. Perusahaan Choco akan me-merelease merek baru perusahaan yang akan digunakan. Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Terdapat beberaa macam merek, yang kami gunakan dalam kasus ini adalah merek dagang, merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/ beberapa orang/ badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis. suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya. Berikut merupakan gambar dari merek baru perusahaan Choco.


Makna dari merek choco happy tersebut adalah coklat payung bermakna sebagai peneduh dalam suatu kesedihan yang silih berganti dalam hidup, coklatnya memberikan suatu sensasi yang bahagia, payungnya dimaknakan sebagai pelindung atau peneduh dari hujan (kenangan/kesedihan), gagang pada coklat payung berwarna merah melambangkan keberanian untuk mengengam kebahagiaan dan berani untuk menggengam kebahagian itu sendiri. Bungkus coklat payung yang berwarna warni melambangkan kegembiraan yang senantiasa terpancar dalam kehidupan, warna coklatnya melambangkan ras kenyamanan atau nyaman. Arti “choco happy” sendiri adalah coklat yang senantiasa memberikan suatu kebahagian ataupun kegembiraan bagi konsumennya, sehingga apabila konsumen merasa sedih dengan dengan mengkonsumsi coklat tersebut dapat merubah suasana hati konsumen menjadi lebih bergembira.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DASAR-DASAR KEWIRAUSAHAAN

Pengertian Organisasi Profesi (ETIKA PROFESI)

Tugas tanggapan studi kasus tentang hak cipta mata kuliah Hukum Industri