STUDI KASUS PELANGGARAN PERINDUSTRIAAN
NAMA : PRISCO PRIMA SANDY
NPM : 35416801
KELAS : 2ID05
Tugas Hukum Industri
-Contoh Kasus UU Perindustrian-
Contoh
Kasus UU Perindustrian
TEMPO.CO,
Tangerang – Kepolisian Resor Kota Tangerang akhirnya merampungkan berkas
perkara penyidikan penyekapan, penganiayaan,
dan perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Kampung
Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Berkas
perkara tujuh tersangka, yaitu Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan
empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25),
dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan
Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013.
“Penyerahan
berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi,” ujar Kepala Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo
siang ini.
Rolanda
mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka
tersebut, penyidik melakukan berbagai upaya, seperti memeriksa 52 saksi
termasuk Kepala Desa Lebak Wangi, Mursan; bekas karyawan pabrik panci tersebut;
dan saksi-saksi yang terkait kasus perbudakan buruh itu. “Termasuk kami juga
jemput bola dengan melakukan pemeriksaan di Cianjur dan Lampung,” katanya.
Selain
itu, kata Rolanda, Polres Kota Tangerang juga melibatkan sejumlah ahli, seperti
ahli perindustrian, ahli perlindungan anak, ahli pidana, dan tindak pidana
perdagangan orang (human trafficking)
dalam menjerat para pelaku perbudakan tersebut.
Para
pelaku dijerat enam pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni
Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan,
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007
tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak
Pidana Penggelapan.
Satu
tambahan pasal, yaitu pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja yang dilakukan
oleh Yuki cs, menurut Rolanda, menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Tangerang. “Jadi kami hanya menjerat enam pasal tersebut,” kata dia.
Polres
Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan yang diduga dilakukan oleh Yuki
dan kawan-kawan pada Jumat, 3 Mei 2013, sekitar pukul 14.00. Di lokasi pabrik,
polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga
menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat
memprihatinkan.
Penjabaran
:
Di
bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka
panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta
perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga
produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang
semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu
pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang
merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan
untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang
pemisah antara yang kaya dan yang miskin, Dengan memperhatikan sasaran
pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan
industri memiliki peranan yang sangat penting.
Dengan
arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus
semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat
terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus
pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses
produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi
ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasilhasil industri itu
sendiri. Untuk mewujudkan sasaran di atas, diperlukan perangkat hukum yang
secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam
rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan
kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan
bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan
kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja
dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu
dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hokum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-
Undang
ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas
setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis
Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam
kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya “etatisme” dan
sistem “free fight liberalism”. Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan
bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif. Dalam hal
ini, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini
harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi.
Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri
pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Bahwa Undang-Undang ini
menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya
memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu
pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil,
termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri
penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik
Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri
secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar
dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi kuat.
Dengan
iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat
memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
Dengan upaya-upaya dan dengan terciptanya iklim usaha sebagai di atas,
diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan kekuatan sendiri dalam
membangun industri akan semakin tumbuh dengan kuat pula. Dalam hubungan ini,
adalah penting untuk tetap diperhatikan bahwa bagaimanapun besarnya keinginan
yang dikandung dalam usaha untuk membangun industri ini, tetapi Undang-Undang
inipun juga memerintahkan terwujudnya keselarasan dan keseimbangan antara usaha
pembangunan itu sendiri dengan lingkungan hidup manusia dan masyarakat
Indonesia. Kemakmuran, betapapun bukanlah satu-satunya tujuan yang ingin
dicapai pembangunan industri ini. Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan
pembangunan tersebut, tidak terlepas dari tujuan pembangunan nasional, yaitu
pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan
Republik Indonesia, serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka panjang
yaitu pembangunan yang dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh
karena itu, Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa upaya dan kegiatan apapun
yang dilakukan dalam rangka pembangunan industri ini, tetap harus memperhatikan
penggunaan sumber daya alam secara tidak boros agar tidak merusak tata
lingkungan hidup. Dengan demikian maka masyarakat industri yang dibangun harus
tetap menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkepribadian, maju,
sejahtera, adil dan lestari berdasarkan Pancasila.
Dengan
kasus diatas jelas ini melanggar perundang undangan industri kita, adapun pasal
yang dapat dikenakan bagi para pelaku ialah;
- Pasal
333 tentang Perampasan Kemerdekaan,
Pasal
ini dikenakan karena para korban tidak mendapatkan hasil, atau mengalami
penipuan oleh para pelaku.
- Pasal 351 tentang Penganiayaan,
Pasal
ini dikenakan karena para pelaku melakukan tindak kekerasan kepada para korban.
- Pasal
24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian,
- Barang siapa dengan sengaja
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara
selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha
Industrinya.
- Barang siapa karena
kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan
selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha
Industrinya.
- Pasal
88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Setiap
yang bekerja adalah termasuk sebagai anak, sehingga bias jadi apabila pekerja
dibawah umur ini akan bias diberlakukan
- Pasal
2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,
Dalam
melakukan aksinya para pelaku melakukan transaksi perdagangan orang (human
traffic) dimana para pelaku dapat dikenakan pasal ini.
- Pasal
372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Mengenai
penggelapan ini tentu masuk kedalam pasal ini karena para pelaku telah menipu
para pekerjanya.
Kritik
:
Dari
studi kasus yang ada, sangat disayangkan tidak dijelaskan sudah berapa lama
kejadian perbudakan itu berlangsung yang dijelaskan/ dicantumkan hanya waktu
pembongkaran kejadiannya.
Saran
:
Setiap
seseorang atau dalam bentuk grup ingin membangun usaha perindustrian sebaiknya
lebih dilakukan poengecekan lagi terhadap bangunannya, Karyawan nya, surat izin
perusahaan nya, dan setiap bulannya sebaiknya pemerintah melakukan inspeksi
atau kunjungan kw tiap tiap perindustrian jadui untuk mengetahui bagaimana
keadaan yang terjadi.
kesimpulan:
menurut
saya hukum diindonesia harus diperkuat lagi penerapannya, kalau perlu harus ada
tindakan khusus keras agar nantinya ini dijadikan contoh bahwa setiap pelanggar
harus berfikir ulang sebelum melakukan tindak pelanggaran. hukum adalah sebuah
paksaan yang keberadaannya harus jelas.
Komentar
Posting Komentar