TUGAS HUKUM INDUSTRI
NAMA : PRISCO PRIMA SANDY
NPM : 35416801
KELAS : 2ID05
NPM : 35416801
KELAS : 2ID05
Rangkuman kelompok 5 tentang
undang-undang perindustrian dan
undang-undang no. 5 tahun 1984
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian yang baru yaitu tentang pembentukan Bank
Industri
Satu hal positif dari
Undang-Undang Perindustrian yang baru ini yaitu keberpihakan terhadap industri
kecil dan menengah yang dapat dilihat
pada batang tubuh dimana terdapat satu bab
khusus yang mengatur
tentang pemberdayaan industri khususnya industri kecil dan
industri menengah
Aspek yang ingin
dicapai dengan pemberdayaan tersebut
1.
peningkatan daya saing
2.
peningkatan kontribusi kecil dan menengah di
perekonomian nasional
Pembangunan industri bertujuan untuk :
Meningkatkan kemakmuran
dan kesehjahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana,
sumbner daya, alam, dan atau hasil budidaya serta memperhatikan keseimbangan
dan kelestareian lingkungan hidup.
PENGATURAN, PEMBINAAN,
DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
Pasal 7
Pemerintah melakukan
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1. mewujudkan
perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
2. mengembangkan
persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur;
3. mencegah pemusatan
atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat.
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
(1) Setiap pendirian perusahaan industri baru
maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri
TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI, RANCANG BANGUN
DANPEREKAYASAAN INDUSTRI, DAN STANDARDISASI
Pasal 16
(1) Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri,
perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat
guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di
dalam negeri
PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN TENTANG
INDUSTRI
-
Pasal 22
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
-
Pasal 23
Penyerahan urusan dan penarikannya kembali
mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan
bertanggung jawab, ditakukan dengan Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp. 25.000.000,- (dua puluh limajuta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan
Izin Usaha Industrinya.
KESIMPULAN
Undang-undang no 5 tahun 1984 merupakan
undang-undang yang mengatur perindustrian di Indonesia yang telah di amandemen
kan menjadi undang-undang no. 3 tahun
2014 dengan adanya undang-undang maka perindustrian
di Indonesia semakin teratur dan lebih maju untuk kedepannya.
Rangkuman kelompok 6
tentang konvensi internasional tentanghak cipta berner convention universal
copyright convention.
Berners
Convention
Berners Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya
Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang
pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti
langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah
menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual
lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi
Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1
Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Objek perlindungan hak cipta
dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala
hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan
apapun.
Universal
Copyright Convention (UCC)
Konvensi
Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di
Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama
yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini
dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika
sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju
dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam
beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk
negara-negara berkembang dan Uni Soviet.
Universal Copyright
Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi
ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang
pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian,
perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta
tercapai.
Konvensi-konvensi
internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat
internasional adalah sebagai berikut :
1.
Konvensi Bern 1886 Perlindungan Karya Satra dan Seni.
2.
Konvensi Hak Cipta Universal 1995.
Kesimpulan
·
Berner Convention adalah hukum mengatur tentang perlindungan karya-karya literer
(karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver
1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan.
·
Universal Copyright Convention mengatur mengenai karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
·
Konvensi Bern mengatur bukan
hanya sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara
negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi. Konvensi ini
menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
·
Salah satu tujuan dari UCC
adalah dapat meberi perlindungan secara internasional hak cipta terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian.
Komentar
Posting Komentar