Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

STUDI KASUS PELANGGARAN PERINDUSTRIAAN

Gambar
NAMA : PRISCO PRIMA SANDY NPM : 35416801 KELAS : 2ID05 Tugas Hukum Industri -Contoh Kasus UU Perindustrian- Contoh Kasus UU Perindustrian TEMPO.CO, Tangerang – Kepolisian Resor Kota Tangerang akhirnya merampungkan berkas perkara  penyidikan penyekapan, penganiayaan, dan perbudakan buruh pabrik panci  CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Berkas perkara tujuh tersangka, yaitu  Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik  dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30), serta dua tersangka lainnya yang masih buron, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Selasa, 11 Juni 2013. “Penyerahan berkas perkara dilakukan pukul 10.00 tadi pagi,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu, kepada Tempo siang ini. Rolanda mengatakan, dalam merampungkan dan melengkapi berkas perkara tujuh tersangka terseb

TUGAS HUKUM INDUSTRI

Gambar
NAMA : PRISCO PRIMA SANDY NPM : 35416801 KELAS : 2ID05 Rangkuman kelompok 5 tentang undang-undang  perindustrian dan undang-undang no. 5 tahun 1984 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru yaitu tentang pembentukan Bank Industri Satu hal positif dari Undang-Undang Perindustrian yang baru ini yaitu keberpihakan terhadap industri kecil dan  menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh dimana terdapat  satu  bab  khusus  yang  mengatur  tentang  pemberdayaan  industri khususnya industri kecil dan industri menengah Aspek yang ingin dicapai dengan pemberdayaan tersebut 1.       peningkatan daya saing 2.       peningkatan kontribusi kecil dan menengah di perekonomian nasional Pembangunan industri bertujuan untuk : Meningkatkan kemakmuran dan kesehjahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumbner daya, alam, dan atau hasil budidaya serta memperhatikan keseimbangan dan kelestareian lingkungan hidup. PENGA

Inovasi Merek Coklat Terbaru (Kekinian)

Gambar
HUKUM INDUSTRI INOVASI MEREK BARU “CHOCO HAPPY”                                                                                                                           Disusun Oleh : Kelompok        : 1 (Satu) Nama / NPM    : 1. Achmad Abdillah P.          / 30416050                2. Aris Fachrozi                      / 31416082                            3. Eny Suryati                       / 32416344                             4. Parsintongan N. P             / 35416728   5. Prisco Prisma S.                / 35416801   6. Tuti                                    / 37416463                         Kelas               : 2ID05 JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2018 Perusahaan Choco merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industry makanan yang memproduksi makanan coklat berbentuk payung. Perusahaan Choco akan me- merelease   merek baru perusahaan yang akan digunakan. Merek merupa

Tugas tanggapan studi kasus tentang hak cipta mata kuliah Hukum Industri

Nama : Prisco Prima Sandy NPM : 35416801 Kelas : 2ID05 Studi Kasus Pertama : Kasus Pelanggaran Hak Merek Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa. Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut te

ppt HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HUKUM KEKAYAAN INDSUTRI

makalah hukum industri judul hukum kekayaan intelektual dan hukum kekayaan

Gambar
MAKALAH HUKUM INDUSTRI HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI       Disusun Oleh : Kelompok        : 1 (Satu) Nama / NPM    : 1. Achmad Abdillah P.          / 30416050                2. Aris Fachrozi                      / 31416082                            3. Eny Suryati                       / 32416344                             4. Parsintongan N. P             / 35416728   5. Prisco Prisma S.                / 35416801   6. Tuti                                    / 37416463                         Kelas               : 2ID05 JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2018 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri ini dengan baik dan juga kami berterima kasih pada Ibu Rizqi Intansari