STANDAR INDUSTRI (ETIKA PROFESI)
NAMA : PRISCO PRIMA SANDY NPM : 35416801 KELAS : 4ID05 MATA KULIAH : ETIKA PROFESI (Standar Industri) UNIVERSITAS GUNADARMA “Standar Industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian). STANDAR INDUSTRI Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1964 Tanggal 26 Maret 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Bahwa untuk mencapai rasionalisasi dan effisiensi dalam bidang industri yang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan nasional semesta, perlu segera diadakan peraturan tentang Standar Industri. Mengingat: 1. pasal 33 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No. 10 tahun 1961 tentang Barang (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 215); 3. Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955 jo Undang-undang No. 8 Drt tahun 1958; 4. Ketet...
Komentar
Posting Komentar