makalah hukum industri judul hukum kekayaan intelektual dan hukum kekayaan
MAKALAH
HUKUM INDUSTRI
HUKUM
KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI
Disusun Oleh :
Kelompok : 1 (Satu)
Nama
/ NPM :
1. Achmad Abdillah P. / 30416050
2. Aris Fachrozi / 31416082
3. Eny Suryati / 32416344
4. Parsintongan N. P / 35416728
5. Prisco Prisma S. / 35416801
6. Tuti /
37416463
Kelas : 2ID05
JURUSAN TEKNIK
INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang
Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri
ini dengan baik
dan juga kami berterima kasih pada Ibu Rizqi Intansari Nugrahani selaku Dosen
mata kuliah Hukum Industri yang telah memberikan tugas makalah ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka
menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum Kekayaan Intelektual dan
Hukum Kekayaan Industri. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah
ini terdapat kekurangan. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan
usulan demi perbaikan makala, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
saran yang membangun. Sehingga penulis diharapkan
dapat menyempurnakan pembuatan makalah Hukum Industri ini pada penyusunan yang
akan datang.
Depok, Maret 2018
Penyusun
Kelompok 1
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………….1
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………2
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang………………………………………………3
1.2
Tujuan Penulisan…………………………………………….3
1.2
Manfaat Penulisan…………………………………………...3
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................. ..4
BAB III PENUTUP
4.1
Kesimpulan...........................................................................13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di
Indonesia, untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil
kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan
hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya
untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah
masyarakat Indonesia.
Di
Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor
6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi
tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri)
serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga
perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
1.2 Tujuan Penulisan
1.
Memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Industri
2.
Dapat memahami tentang Hukum Kekayaan Intelektual
3.
Dapat Memahami tentang Hukum Kekayaan Industri
1.3 Manfaat Penulisan
Manfaat
yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat
menambah pengetahuan terutama di bidang hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum
Kekayaan Industri dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi
semua pihak.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Pengertian Hak
Kekayaan Intelektual
Dalam literatur hukum Anglo Saxon dikenal
istilah Intellectual Property Rights. Istilah
hukum tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi dua macam
istilah hukum: Hak Milik Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam
penulisan ini akan digunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya
disebut HKI. Kata "Intelektual" dalam HKI
mencerminkan bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind). HKI
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. McKeough and Stewart mendefinisikan HKI
sebagai hak yang memberikan perlindungan hukum atas hasil kreatifitas manusia
yang memiliki manfaat ekonomi. Semantara Lyle Glowka mendefinisikan HKI adalah
hak hukum privat yang memberikan penghargaan atas kontribusi manusia tidak berwujud yang akan digunakan
untuk memproduksi suatu teknologi yang bersifat khusus. HKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang
lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia
yaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R.Cornish HKI melindungi pemakaian ide
dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi.
HKI ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk
sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis.
David I.Bainbridge mengatakan bahwa HKI ini merupakan hak yang berasal dari
hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan
kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna
dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata
dari kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, maupun seni dan sastra.
2.2
Cabang-Cabang dan Pengaturan Hak Kekayaan
Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua katogori
yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri,
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman Perjanjian TRIP’s tidak mendefinisikan kekayaan intelektual, tetapi pasal
1.2-nya menyebutkan bahwa kekayaan intelektual terdiri dari.
a.
Hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan
hak cipta (seperti hak dari seni pertunjukan, produser rekaman suara dan
organisasi penyiaran)
b.
Merek;
c.
Indikasi Geografis;
d.
Desain Industri;
e.
Paten;
f.
Desain Tata Sirkuit Terpadu;
g.
Rahasia Dagang dan Data Mengenai Test
(Test Data)
h.
Varietas Tanaman Baru.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan HKI sebagai
induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu:
a.
Hak Milik Perindustrian/Hak Kekayaan
Perindustrian (Induistrial Property Right).
b.
Hak Cipta serta hak-hak yang berkaitan dengan
hak cipta (Neighbouring Right)
Di
Indonesia HKI diatur dalam undang-undang yang meliputi tujuh bidang, yaitu:
a.
Hak cipta pertama kali diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, setelah mengalami tiga kali pergantian hak
cipta terakhir kalinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
b.
Paten diatur dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1989, diganti oleh Undang-Undang Nomor 13Tahun 1997, terakhir diganti
oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2001.
c.
Merek diatur dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 1992, diganti oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997, terakhir diganti
oleh Undang- Undang Nomor 15Tahun 2001.
d.
Perlindungan Varietas Tanaman diatur
dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000.
e.
Rahasia Dagang diatur dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.
f.
Desain Industri diatur dengan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
g.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Disamping peraturan perundang-undangan tersebut diatas,
konvensi internasional mengenai Hak Kekayaan Intelektual juga menjadi sumber
hukum, terutama bagi konvensi–konvensi yang sudah ikut ditandatangani oleh
Indonesia yaitu :
a.
Berne
Convention;
b.
Universal
Copyright Convention;
c.
Paris
Convention for the Protection of Industrial Property;
d.
Paten
Cooperation Treaty;
e.
Strasbourg
Convention;
f.
Budapest Convention;
g.
European
Patent Convention.
2.3.
Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual
2.3.1
Doktrin Pelindungan Hukum
Hak Kekayaan Intelektual adalah harta kekayaan yang
tidak berwujud yang bersumber dari intelektual seseorang, untuk itu doktrin perlindungan hukum HKI
diberlakukan secara efektif, hukum nasional menyerapnya menjadi undang- undang
yang berlaku dan mengikat setiap orang, sehingga undang-undang mewajibkan
pemilik HKI untuk mendaftarkan haknya itu dan setiap hak yang terdaftar
dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
2.3.2
Sistem Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum HKI merupakan suatu sistem yang
terdiri atas unsur-unsur sistem yaitu: subjek perlindungan, objek hukum
perlindungan, perbuatan hukum perlindungan, jangka waktu perlindungan, tindakan
hukum perlindungan.
2.3.3
Upaya
Perlindungan
Upaya perlindungan hukum HKI terdiri dari beberapa
sistem yaitu:
(1)
Sistem
Konstitutif
Dalam sistem konsitutif perlindungan hukum atas HKI dapat diakui dan dilindungi oleh undang-undang
jika telah didaftarkan.
Sistem tersebut diatur oleh
Undang-Undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang No.15 Tahun 2001
tentang Merek.
(2)
Sistem
Deklaratif
Sistem deklaratif tidak mengharuskan adanya pendaftaran HKI, tetapi
mengakui bahwa pendaftaran merupakan bentuk perlindungan yang memiliki
kepastian hukum. Sistem ini memberikan perlindungan hukum pada
pencipta/pemegang/pemakai pertama HKI. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta menggunakan sistem tersebut.
(3)
Perubahan Deklaratif dari Sistem
Deklaratif ke Sistem Konstitutif
Perubahan sistem tersebut
dilakukan untuk lebih
menjamin kepastian hukum, perubahan sistem tersebut dialami
oleh Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek yang sebelumnya menggunakan sistem deklaratif.
(4)
Penentuan Masa Perlindungan
Masa perlindungan setiap bidang HKI tidak sama. Undang-Undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta menentukan masa perlindungan selama
hidup pencipta ditambah lima puluh tahun setelah meninggal dunia.
Undang- Undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten menentukan masa perlindungan
selama dua puluh tahun, sedangkan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek
menentukan masa perlindungan selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang.
(5)
Penindakan dan Pemulihan.
Penindakan dan pemulihan dilakukan pada setiap pelanggaran HKI yang dapat
merugikan pemilik/pemegangnya dan/atau kepentingan umum/negara. Ada tiga kemungkinan penindakan dan pemulihan
yaitu, secara perdata, secara pidana, dan secara administratif.
2.3.4
Tempat Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Pendaftaran Hak Kekayaan
Intelektual dilakukan atas permohonan yang diajukan
oleh pemilikinya atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual atau kuasanya.
Permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual diajukan kepada Direktorat
Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun
untuk permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman diajukan kepada Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman.
2.4
Varietas Tanaman dan Paten
1.
Varietas
Tanaman
Varietas adalah kelompok tanaman dalam jenis dan spesies tertentu yang
dapat dibedakan dari kelompok lain berdasarkan suatu sifat atau sistem
tertentu.10 Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu
jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun,
bunga, biji, buah dan
ekspresi karakteristik genotipe
yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang
sama oleh sekurang–kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan.
Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman yang dapat didefinisikan
dengan karakteristik yang diekspresikan dari bawaan genotipe atau kombinasi
dari genotipe dan dapat dibedakan dari tanaman lainnya dari taksonomi botanis
yang sama oleh minimal satu karakteristik yang tampak.
2.
Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwewenang untuk
melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk
bertindak dalam hukum. Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut
hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (rechtsbevrechtsbevoegdheid). Pada dasarnya
yang menjadi subjek
hukum adalah manusia/orang
atau person. Berdasarkan uraian di atas maka dapat diartikan
bahwa subjek perlindungan varietas tanaman adalah pribadi kodrati dan pribadi
hukum yang terlibat dalam pembentukan varietas tanaman. Dengan kata lain subjek
perlindungan varietas tanaman adalah pemulia
tanaman, di samping
itu juga mereka
yang menerima hak perlindungan varietas tanaman dari pemulia.
3.
Objek Perlindungan Varietas Tanaman
Objek hukum adalah sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan
hukum) dan yang dapat menjadi
pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum, oleh karenanya
dapat dikuasai oleh subjek hukum. Maka diartikan yang dimaksud dengan objek
perlindungan varietas tanaman adalah produk varietas tanaman itu sendiri.
4.
Hak Perlindungan Hukum Varietas Tanaman
Arti kata hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu
karena telah ditentukan oleh undang–undang, aturan dan sebagainya. Hak adalah
kepentingan yang dilindungi hukum sedangkan kepentingan adalah tuntutan
perseorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada
hakekatmya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dijamin oleh hukum dalam
melaksanakannya. Pada hakekatnya hak merupakan hubungan antara subjek hukum
dengan objek hukum atau subjek hukum dengan subjek hukum lain yang dilindungi
oleh undang–undang.
Ada dua macam hak, yaitu hak absolut dan hak relatif. Hak absolut adalah
hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum yang menimbulkan
kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu.
Sedangkan hak relatif adalah hubungan subjek hukum dengan subjek hukum tertentu
lain dengan perantara benda yang menimbulkan kewajiban pada subjek hukum yang
lain itu. Hak relatif adalah hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya
dimiliki seseorang terhadap orang–orang tertentu. Hak relatif hanya berlaku
bagi mereka yang melaksanakan perjanjian.
Hak absolut
terdiri dari hak absolut yang bersifat kebendaan dan hak absolut yang tidak
bersifat kebendaan. Hak absolut yang yang bersifat kebendaan objeknya adalah
benda seperti hak milik, hipotik dan sebagainya.17 Hak absolut yang
tidak bersifat kebendaan objeknya adalah benda seperti hak milik. Pada hak
milik melekat ciri–ciri tertentu:
1)
Hak milik adalah hak utama, induk dari semua hak kebendaan;
2)
Hak milik melekat pada barang sebagai satu kesatuan yang
utuh, tidak terpecah–pecah;
3)
Hak milik bersifat tetap tidak dapat dilenyapkan oleh hak
kebendaan lain yang membebani kemudian.
Pada dasarnya
sifat kebendaan ini terpenuhi pada setiap Hak Kekayaan Intelektual. Karena Hak
Kekayaan Intelektual dikatagorikan sebagai benda Immaterial yang tidak ada wujudnya karena tidak dapat dilihat dan
tidak dapat diraba Intangible (Pasal
499 KUHPdt).
Dalam hubungan
dalam suatu ciptaan, maka dibagi dalam dua macam, yaitu hak moral dan hak
ekonomi:
1) Hak moral adalah hak yang
melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipa atau penemu, hak moral
tidak dapat dipisahkan dari pencipta atau penemu karena bersifat
pribadi dan kekal. Hak moral dalam perlindungan varietas
tanaman yaitu hak untuk dicantumkan nama dan identitas lainnya.
2) Hak ekonomi adalah hak
untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas kekayaan intelektual. Dikatakan hak
ekonomi karena Hak Kekayaan Intelektual adalah benda yang dapat dinilai dengan
uang. Hak ekonomi dalam perlindungan varietas tanaman yaitu hak untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan
kepada orang lan atau badan hukum lain untuk mempergunakannya selama waktu
tertentu.
5.
Kewajiban Perlindungan Hukum Varietas Tanaman
Kewajiban
berasal dari kata dasar wajib yang berarti harus dilakukan, tidak boleh tidak
dilaksanakan (dilakukan), sedangkan kewajiban itu sendiri adalah sesuatu yang
diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan.20 Kewajiban merupakan
tugas yang dibebankan oleh hukum kepada subjek hukum dan paling utama adalah
kewajiban untuk tidak menyalahgunakan hak.21 Kewajiban dalam
perlindungan varietas tanaman yang merupakan suatu keharusan yaitu melaksanakan
hak perlindungan varietas tanamannya di Indonesia, membayar biaya yang
diperlukan baik selama proses pendaftaran maupun selama dalam masa
perlindungan, serta menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang
telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.
6. Paten
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “paten” di artikan sebagai
hak yang diberikan pemerintah
kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindungi
dari peniruan (pembajakan).22 Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap karya-karya
yang lahir dari buah yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu diakui dan dilindungi. Untuk itu sistem HAKI
diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya. Disamping itu sistem
HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau cegah. Dengan dukungan dokumentasi yang
baik tersebut diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk
keperluan hidupanya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan yang
lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar