makalah hukum industri judul hukum kekayaan intelektual dan hukum kekayaan


MAKALAH HUKUM INDUSTRI
HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI




      Disusun Oleh :

Kelompok       : 1 (Satu)
Nama / NPM   : 1. Achmad Abdillah P.         / 30416050
              2. Aris Fachrozi                     / 31416082
                          3. Eny Suryati                       / 32416344
                          4. Parsintongan N. P             / 35416728
  5. Prisco Prisma S.                / 35416801
  6. Tuti                                    / 37416463
                        Kelas               : 2ID05




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri
ini dengan baik dan juga kami berterima kasih pada Ibu Rizqi Intansari Nugrahani selaku Dosen mata kuliah Hukum Industri yang telah memberikan tugas makalah ini kepada kami.
       Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makala, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Sehingga penulis diharapkan dapat menyempurnakan pembuatan makalah Hukum Industri ini pada penyusunan yang akan datang.

    Depok, Maret 2018


                    Penyusun
    Kelompok 1









DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………….1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………2
BAB I          PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang………………………………………………3
1.2       Tujuan Penulisan…………………………………………….3
1.2       Manfaat Penulisan…………………………………………...3
BAB II         PEMBAHASAN............................................................................. ..4
BAB III       PENUTUP
4.1       Kesimpulan...........................................................................13
DAFTAR PUSTAKA



















BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di Indonesia, untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

1.2 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Industri
2. Dapat memahami tentang Hukum Kekayaan Intelektual
3. Dapat Memahami tentang Hukum Kekayaan Industri

1.3 Manfaat Penulisan
Manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat menambah pengetahuan terutama di bidang hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi semua pihak.









BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1            Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Dalam literatur hukum Anglo Saxon dikenal istilah Intellectual Property Rights. Istilah hukum tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi dua macam istilah hukum: Hak Milik Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam penulisan ini akan digunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HKI. Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind). HKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. McKeough and Stewart mendefinisikan HKI sebagai hak yang memberikan perlindungan hukum atas hasil kreatifitas manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Semantara Lyle Glowka mendefinisikan HKI adalah hak hukum privat yang memberikan penghargaan atas kontribusi manusia tidak berwujud yang akan digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yang bersifat khusus. HKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R.Cornish HKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi.
HKI ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis. David I.Bainbridge mengatakan bahwa HKI ini merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra.
2.2            Cabang-Cabang dan Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua katogori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman Perjanjian TRIP’s tidak mendefinisikan kekayaan intelektual, tetapi pasal 1.2-nya menyebutkan bahwa kekayaan intelektual terdiri dari.
a.         Hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (seperti hak dari seni pertunjukan, produser rekaman suara dan organisasi penyiaran)
b.         Merek;
c.         Indikasi Geografis;
d.         Desain Industri;
e.         Paten;
f.          Desain Tata Sirkuit Terpadu;
g.         Rahasia Dagang dan Data Mengenai Test (Test Data)
h.         Varietas Tanaman Baru.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan HKI sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu:
a.         Hak Milik Perindustrian/Hak Kekayaan Perindustrian (Induistrial Property Right).
b.         Hak Cipta serta hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (Neighbouring Right)
Di Indonesia HKI diatur dalam undang-undang yang meliputi tujuh bidang, yaitu:
a.         Hak cipta pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, setelah mengalami tiga kali pergantian hak cipta terakhir kalinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
b.         Paten diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, diganti oleh Undang-Undang Nomor 13Tahun 1997, terakhir diganti oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2001.
c.         Merek diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, diganti oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997, terakhir diganti oleh Undang- Undang Nomor 15Tahun 2001.
d.         Perlindungan Varietas Tanaman diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000.
e.         Rahasia Dagang diatur dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.
f.          Desain Industri diatur dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
g.         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Disamping peraturan perundang-undangan tersebut diatas, konvensi internasional mengenai Hak Kekayaan Intelektual juga menjadi sumber hukum, terutama bagi konvensi–konvensi yang sudah ikut ditandatangani oleh Indonesia yaitu :
a.     Berne Convention;
b.     Universal Copyright Convention;
c.      Paris Convention for the Protection of Industrial Property;
d.     Paten Cooperation Treaty;
e.      Strasbourg Convention;
f.        Budapest Convention;
g.     European Patent Convention.

2.3.          Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual

2.3.1        Doktrin Pelindungan Hukum
Hak Kekayaan Intelektual adalah harta kekayaan yang tidak berwujud yang bersumber dari intelektual seseorang, untuk itu doktrin perlindungan hukum HKI diberlakukan secara efektif, hukum nasional menyerapnya menjadi undang- undang yang berlaku dan mengikat setiap orang, sehingga undang-undang mewajibkan pemilik HKI untuk mendaftarkan haknya itu dan setiap hak yang terdaftar dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
2.3.2        Sistem Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum HKI merupakan suatu sistem yang terdiri atas unsur-unsur sistem yaitu: subjek perlindungan, objek hukum perlindungan, perbuatan hukum perlindungan, jangka waktu perlindungan, tindakan hukum perlindungan.
2.3.3        Upaya Perlindungan
Upaya perlindungan hukum HKI terdiri dari beberapa sistem yaitu:
(1)          Sistem Konstitutif
Dalam sistem konsitutif perlindungan hukum atas HKI dapat diakui dan dilindungi oleh undang-undang jika telah didaftarkan. Sistem tersebut diatur oleh Undang-Undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
(2)          Sistem Deklaratif
Sistem deklaratif tidak mengharuskan adanya pendaftaran HKI, tetapi mengakui bahwa pendaftaran merupakan bentuk perlindungan yang memiliki kepastian hukum. Sistem ini memberikan perlindungan hukum pada pencipta/pemegang/pemakai pertama HKI. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menggunakan sistem tersebut.
(3)          Perubahan Deklaratif dari Sistem Deklaratif ke Sistem Konstitutif
Perubahan sistem tersebut dilakukan untuk lebih menjamin kepastian hukum, perubahan sistem tersebut dialami oleh Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek yang sebelumnya menggunakan sistem deklaratif.
(4)          Penentuan Masa Perlindungan
Masa perlindungan setiap bidang HKI tidak sama. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menentukan masa perlindungan selama hidup pencipta ditambah lima puluh tahun setelah meninggal dunia. Undang- Undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten menentukan masa perlindungan selama dua puluh tahun, sedangkan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek menentukan masa perlindungan selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang.
(5)          Penindakan dan Pemulihan.

Penindakan dan pemulihan dilakukan pada setiap pelanggaran HKI yang dapat merugikan pemilik/pemegangnya dan/atau kepentingan umum/negara. Ada tiga kemungkinan penindakan dan pemulihan yaitu, secara perdata, secara pidana, dan secara administratif.
2.3.4        Tempat Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pemilikinya atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual atau kuasanya. Permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual diajukan kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun untuk permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman diajukan kepada Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.

2.4                Varietas Tanaman dan Paten

1.         Varietas Tanaman
Varietas adalah kelompok tanaman dalam jenis dan spesies tertentu yang dapat dibedakan dari kelompok lain berdasarkan suatu sifat atau sistem tertentu.10 Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, biji, buah dan ekspresi karakteristik genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang–kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman yang dapat didefinisikan dengan karakteristik yang diekspresikan dari bawaan genotipe atau kombinasi dari genotipe dan dapat dibedakan dari tanaman lainnya dari taksonomi botanis yang sama oleh minimal satu karakteristik yang tampak.
2.         Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwewenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (rechtsbevrechtsbevoegdheid). Pada dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person. Berdasarkan uraian di atas maka dapat diartikan bahwa subjek perlindungan varietas tanaman adalah pribadi kodrati dan pribadi hukum yang terlibat dalam pembentukan varietas tanaman. Dengan kata lain subjek perlindungan varietas tanaman adalah pemulia tanaman, di samping itu juga mereka yang menerima hak perlindungan varietas tanaman dari pemulia.
3.         Objek Perlindungan Varietas Tanaman
Objek hukum adalah sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subjek hukum. Maka diartikan yang dimaksud dengan objek perlindungan varietas tanaman adalah produk varietas tanaman itu sendiri.
4.         Hak Perlindungan Hukum Varietas Tanaman
Arti kata hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang–undang, aturan dan sebagainya. Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum sedangkan kepentingan adalah tuntutan perseorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan pada hakekatmya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dijamin oleh hukum dalam melaksanakannya. Pada hakekatnya hak merupakan hubungan antara subjek hukum dengan objek hukum atau subjek hukum dengan subjek hukum lain yang dilindungi oleh undang–undang.
Ada dua macam hak, yaitu hak absolut dan hak relatif. Hak absolut adalah hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Sedangkan hak relatif adalah hubungan subjek hukum dengan subjek hukum tertentu lain dengan perantara benda yang menimbulkan kewajiban pada subjek hukum yang lain itu. Hak relatif adalah hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiliki seseorang terhadap orang–orang tertentu. Hak relatif hanya berlaku bagi mereka yang melaksanakan perjanjian.
Hak absolut terdiri dari hak absolut yang bersifat kebendaan dan hak absolut yang tidak bersifat kebendaan. Hak absolut yang yang bersifat kebendaan objeknya adalah benda seperti hak milik, hipotik dan sebagainya.17 Hak absolut yang tidak bersifat kebendaan objeknya adalah benda seperti hak milik. Pada hak milik melekat ciri–ciri tertentu:
1)        Hak milik adalah hak utama, induk dari semua hak kebendaan;
2)        Hak milik melekat pada barang sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpecah–pecah;
3)        Hak milik bersifat tetap tidak dapat dilenyapkan oleh hak kebendaan lain yang membebani kemudian.
Pada dasarnya sifat kebendaan ini terpenuhi pada setiap Hak Kekayaan Intelektual. Karena Hak Kekayaan Intelektual dikatagorikan sebagai benda Immaterial yang tidak ada wujudnya karena tidak dapat dilihat dan tidak dapat diraba Intangible (Pasal 499 KUHPdt).
Dalam hubungan dalam suatu ciptaan, maka dibagi dalam dua macam, yaitu hak moral dan hak ekonomi:
1)     Hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipa atau penemu, hak moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta atau penemu karena bersifat pribadi dan kekal. Hak moral dalam perlindungan varietas tanaman yaitu hak untuk dicantumkan nama dan identitas lainnya.
2)     Hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas kekayaan intelektual. Dikatakan hak ekonomi karena Hak Kekayaan Intelektual adalah benda yang dapat dinilai dengan uang. Hak ekonomi dalam perlindungan varietas tanaman yaitu hak untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang lan atau badan hukum lain untuk mempergunakannya selama waktu tertentu.
5.         Kewajiban Perlindungan Hukum Varietas Tanaman
Kewajiban berasal dari kata dasar wajib yang berarti harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan (dilakukan), sedangkan kewajiban itu sendiri adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan.20 Kewajiban merupakan tugas yang dibebankan oleh hukum kepada subjek hukum dan paling utama adalah kewajiban untuk tidak menyalahgunakan hak.21 Kewajiban dalam perlindungan varietas tanaman yang merupakan suatu keharusan yaitu melaksanakan hak perlindungan varietas tanamannya di Indonesia, membayar biaya yang diperlukan baik selama proses pendaftaran maupun selama dalam masa perlindungan, serta menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.

6.      Paten

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “paten” di artikan sebagai hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindungi dari peniruan (pembajakan).22 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap karya-karya yang lahir dari buah yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu diakui  dan dilindungi. Untuk itu sistem HAKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya. Disamping itu sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau cegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupanya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan yang lebih baik lagi.

















DAFTAR PUSTAKA










Komentar

Postingan populer dari blog ini

DASAR-DASAR KEWIRAUSAHAAN

Pengertian Organisasi Profesi (ETIKA PROFESI)

Tugas tanggapan studi kasus tentang hak cipta mata kuliah Hukum Industri