Pengertian Organisasi Profesi (ETIKA PROFESI)

NAMA : PRISCO PRIMA SANDY 
NPM  : 35416801 
KELAS : 4ID05 
MATA KULIAH  ETIKA PROFESI 
GUNADARMA UNIVERSITY



Untuk lebih jelas Sebelum membahas mengenai organisasi sebaiknya kita mengetahui tentang apa itu organisasi dan profesi itu sendiri. W.J.S. Poerwadarminta (dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia) organisasi yaitu susunan dan aturan dari berbagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur. Selanjutnya menurut James D. Mooney, organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Chester I. Bernard, organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dari berbagai pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa organisasi merupakan suatu perserikatan manusia antara dua orang atau lebih yang didalamnya terdapat susunan dan aturan serta sistem aktivitas kerja untuk mencapai tujuan bersama.
Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa organisasi profesi merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.
Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani.
Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk anggotanya dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.
Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal banyak organisasi profesi yang sengaja didirikan oleh para anggotanya sesuai dengan bidangnya masing-masing misalnya dalam dunia kesehatan kita mengenal Ikatan Dokter Indonesia(IDI)Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI), Ikatan Bidan Indonesia(IBI)Persatuan Ahli Gizi Indonesia(PERSAGI)Persatuan Ahli Farmasi Indonesia(PAFI)Ikatan Perawat Anestesi Indonesia(IPAI), dan lain-lain.
Contoh organisasi profesi dalam bidang hiburan antara lain Forum Musisi dan Penyanyi Indonesia (FOMPI) dan Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI). Contoh organisasi profesi dalam bidang bahasa dan sastra antara lain Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)Himpunan Sarjana Kesusastraan Indonesia (HISKI), Masyarakat Pernaskahan Nusantara (MANASA)Masyarakat Linguistik Indonesia (MLI), dan lain sebagainya.

B.     Ciri-Ciri Organisasi Profesi
Secara umum, ciri-ciri organisasi profesi adalah:
1.      Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
2.      Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
3.      Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.      Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
5.      Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
6.      Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.


C.    Tujuan Organisasi Profesi
Adapun tujuan organisasi profesi antara lain:
1.      Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal pada diri anggotanya.
3.       Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
4.      Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.      Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.
Organisasi profesi pastilah memberikan manfaat kepada para anggotanya termasuk juga organisasi profesi pendidikan. Manfaat yang diperoleh  dengan adanya profesi pendidikan diantaranya yaitu membangun kepercayaan dalam diri masyarakat mengenai adanya suatu persepsi tentang kompetensi, adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok profesional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat berdasarkan minat dan kepentingan masyarakat serta persepsi yang melahirkan kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi miliki motivasi untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja.
Tujuan organisasi profesi kependidikan menurut visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang professional, diantaranya yaitu:
1.        Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya
2.        Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal pada diri tenaga kependidikan
3.        Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
4.        Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.        Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.
Adapun fungsi organisasi profesi pendidikan diantaranya yaitu sebagai fungsi pemersatu dan fungsi peningkatan kemampuan professional. Sebagai fungsi pemersatu artinya organisasi profesi pendidikan mampu menyatukan anggotanya demi tujuan bersama, hal ini dikarenakan mereka memiliki motif  yang sama. Motif yaitu dorongan yang menggerakan para professional untuk membentuk organisasi keprofesian. Motif tersebut bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, cultural dan falsafah tentang nilai. Namun pada umumnya dilator belakangi oleh dua motif yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Motif intrinsic diantaranya yaitu keinginan mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan tugas dan profesi yang diemban, atau bahkan terdorong semangat menunaikan tugasnya dengan sebaik dan seiklas mungkin. Motif ekstriksik antara lain terdorng oleh tuntutan masyarakat mengenai jasa tuntutan profesi yang semakin kompleks.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

DASAR-DASAR KEWIRAUSAHAAN

Tugas tanggapan studi kasus tentang hak cipta mata kuliah Hukum Industri